Soal kenaikan STNK & BPKB, Presiden Jokowi berpura-pura

Partai Demokrat menilai Presiden Jokowi berpura-pura soal ketidaktahuannya tentang kenaikan tarif BPKB dan STNK./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Presiden Joko Widodo dinilai berpura-pura ketika mempertanyakan kenaikan STNK dan BPKB yang mencapai 300 persen, padahal dia sendiri yang meneken PP 60 Tahun 2016 yang mengatur kenaikan sampai 300 persen itu.

“Sekarang bisa dilihat yang tanda tangan PP-nya siapa? Juga bisa dicek PP-nya seperti apa? Itulah yang harus ditanyakan ke pemerintah. Itu tidak terlalu sulit untuk diklarifikasi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, Jumat (06/01/2017).

Awal Desember lalu, Presiden Jokowi menandatangani PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berisi kenaikan pengurusan STNK dan BPKB, tapi Rabu silam melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jokowi meminta kenaikan jangan sampai membebani rakyat.

Agus menyebutkan, Komisi VI, Komisi III, Komisi IV, Komisi VII harus melaksanakan RDP dan Raker dengan menteri-menteri terkait, baik menteri perdagangan, menteri ESDM maupun menteri BUMN juga Kapolri terkait PP 60/2016

“Karena permasalahan juga cukup mempersulit masyarakat menengah ke bawah,” kata Agus Hermanto.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds