Layak mundur, direksi Bank Jatim yang diduga terlibat skandal PT SGS

Skandal kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT SGS diduga melibatkan peran direksi PT Bank Jatim periode sebelumnya yang beberapa diantaranya kembali menjabat di periode saat ini./*ilustrasi

JURNAL3 | SURABAYA – Terungkapnya penetapan 4 tersangka dari internal Bank Jatim oleh penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri soal skandal kredit macet dan hapus buku kredit atas debitur PT Bank Jatim Tbk, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01, diprediksi akan mempengaruhi jalannya pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Jatim pada 31 Januari 2017 mendatang.

Dengan sudah adanya penetapan 4 tersangka dan dugaan keterlibatan beberapa direksi, terkait kebijakan penghapusbukuan (write-off) kredit macet tersebut, maka sudah selayaknya pemegang saham di PT Bank Jatim mengevaluasi direksi-direksi yang namanya diduga terkait dalam skandal kredit PT SGS.

Pengamat Ekonomi Perbankan Universitas Airlangga Surabaya, Imron Mawardi, kepada Jurnal3, Senin (09/01/2017) mengatakan, meski secara hukum hingga belum bisa dibuktikan keterlibatan beberapa direksi, namun penetapan 4 tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, sudah cukup untuk menunjukkan bahwa Bank Jatim kebobolan.

“Terlibat atau tidak, itu pembuktiannya lewat jalur hukum. Namun secara moral dan etika, ketika sudah ada penetapan 4 tersangka di level bawahnya, secara etika dan moral mereka para direksi yang jadi pimpinan saat skandal itu terjadi, mestinya mengundurkan diri dan tidak memaksakan kehendak untuk tetap bertahan. Faktanya, sudah terjadi peristiwa hukum,” ujar Imron.

Ditegaskan Imron, pelaksanaan RUPS akhir bulan ini menjadi momentum yang tepat bagi para pemegang saham, khususnya Gubernur Jatim untuk bisa mengevaluasi nama-nama direksi yang diduga ada kaitan dengan kasus tersebut.

“Saya secara pasti belum tahu AD/ART di Bank Jatim. Tapi kita bicara normatif saja. Bahwa jika ada peristiwa hukum dimana sudah ada penetapan beberapa tersangka, maka secara moral dan etika, pejabat tinggi yang ada saat peristiwa itu terjadi sebaiknya mundur di RUPS, karena kasus ini kan pasti penyidikannya jalan terus,” tegasnya.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV (dulu regional 3) pimpinan Sukamto, hingga kini belum bersikap terkait penetapan 4 tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Padahal, diyakini, pihak OJK regional IV mengetahui secara pasti skandal PT SGS yang membelit Bank Jatim.

Kepastian OJK Regional IV mengetahui adanya skandal kredit macet PT SGS terungkap dalam pengakuan mantan direktur utama dan komisaris PT Bank Jatim, Hadi Sukrianto, melalui surat pengunduran dirinya kepada Gubernur Jatim, tertanggal 17 Maret 2016.

Dalam surat pengunduran diri Hadi Sukrianto di halaman 4, Hadi Sukrianto menulis: “Pada tanggal 22 Pebruari 2015 komisaris Bank Jatim kecuali Sdr Subagio silaturahim ke OJK Kantor Regional 3 dengan tujuan memperkenalkan jajaran komisaris Bank Jatim. Bpk, Sukamto selaku Kepala OJK KR 3, menerima secara langsung kehadiran kami didampingi Team Pengawasan kurang lebih sebanyak 5 orang. Suasana suka cita berubah jadi agak serius setelah salah satu team pemeriksa menanyakan Hasil Fit and Proper berkaitan dengan kredit bermasalah atas nama PT SGS berdasarkan laporan LSM. Kami sedikit mencoba menjelaskan secara proposional atas permasalahan tersebut, dan sebetulnya sudah masuk dalam temuan pemeriksaan OJK tahun sebelumnya (Th 2014), rupanya penjelasan tersebut belum diterima dengan baik, konon katanya ada tahapan proses yang tidak dilakukan oleh pejabat/petugas teknis di bawah.

Mencermati fakta yang dikemukakan di atas, saya selaku Direktur Utama saat itu merasa bertanggung jawab sebagai pemimpin yang tidak mampu mendeteksi secara rinci apa yang terjadi sesungguhnya.

Berkenaan dengan pertimbangan diatas saya mengajukan untuk mengundurkan diri selaku KOMISARIS BANK JATIM periode 2015 s/d 2018″.

Dari tulisan di atas, sangat eksplisit sekali bahwa Hadi Sukrianto mengakui ada kredit bermasalah atas debitur PT SGS dan secara terang pula menunjukkan bahwa OJK Jatim sudah mengetahui persoalan skandal kredit PT SGS.

Untuk diketahui, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri sudah menetapkan 4 orang tersangka dari internal Bank Jatim terkait skandal kredit PT SGS ini. Ke-4 orang tersangka itu diantaranya: WP (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), AL (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), IL (Assistant Relationship) dan HS (pimpinan cabang Bangil-Pasuruan). Dari keempat tersangka, hanya IL yang sudah ditangkap dan ditahan lebih dulu.

Kepastian penangkapan Bareskrim Mabes Polri atas tersangka IL, diketahui dari Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/157/XI/2016/Dit Tipideksus, tertanggal 22 November 2016, yang ditandatangani Brigjen Pol Agung Setya SH,SIK,MSi selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, merangkap penyidik.

Bahkan, dalam keterangan surat penangkapan di bawahnya, tertera bahwa pada Kamis tanggal 24 November 2016, satu lembar surat perintah penangkapan tersebut diserahkan kepada tersangka atau tembusannya kepada keluarganya.

Penetapan 4 tersangka ini diyakini membuka peluang bagi penyidik Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri untuk menelusuri aktor-aktor intelektual dibalik pencairan dan penghapusan buku kredit atas debitur PT SGS.

Tak menutup kemungkinan, ada keterlibatan pada jajaran di tingkat atas Bank Jatim, yakni jajaran direksi. Hal ini diketahui dari proses 3 kali kebijakan “HAPUS BUKU” yang semuanya disetujui dan ditanda tangani oleh direksi.

Dari dokumen hapus buku yang diperoleh Jurnal3, ada tiga tahap persetujuan hapus buku atas debitur PT SGS yang totalnya mencapai Rp 147.483.736.216,01.

Pertama: Keputusan No.052/1781/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 29 September 2014.

Kedua: Keputusan No.052/012/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 31 Desember 2014.

Ketiga: Keputusan No.053/1461/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 28 Mei 2015.

Dari ketiga keputusan ini, diduga kuat, direksi Bank Jatim di era kepemimpinan sebelumnya patut diduga terlibat dan saat ini proses penyidikan hukum di Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri baru sampai pada tingkat Pimpinan Divisi.

Dengan jumlah kredit yang totalnya mencapai Rp 147.483.736.216,01, seorang pimpinan divisi tidak memiliki kuasa untuk bisa menghapus buku kredit. Kewenangan hapus buku hanya dimiliki dan melekat pada level direksi.

Direktur Bisnis Menengah & Korporasi PT Bank Jatim, Su’udi, dikonfirmasi Jurnal3 pada Rabu (04/01/2017) lalu, menolak membeberkan kronologi dan alasan Bank Jatim melakukan write-off atas debitur PT SGS.

“Maturnuwun atas perhatiannya. Sebaiknya hubungi Corsec karena data ada di sana semua,” jelas Suudi, melalui pesan di aplikasi Whatsapp melalui nomor 0811-332-4xx.

Dengan telah ditetapkannya 4 tersangka oleh Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, maka proses hukum tinggal menunggu, siapa saja dalang utama dari dihapus bukunya kredit ratusan miliar PT SGS tersebut.@kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds