JURNAL3 | SURABAYA – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Jatim pada 31 Januari 2017 mendatang, ditengarai akan terganggu dengan dugaan keterlibatan direksi PT Bank Jatim dalam kasus hapus buku kredit atas debitur PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01.
Ini menyusul sudah ditetapkannya 4 tersangka dari internal Bank Jatim oleh penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, diantaranya WP (mantan Pimpinan Divisi Kredit KMK), AL (mantan Pimsubdiv Kredit KMK), IL (Assistant Relationship) sudah ditangkap dan HS (pimpinan cabang Bangil-Pasuruan).
Kepastian penangkapan Bareskrim Mabes Polri atas tersangka IL, diketahui dari Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/157/XI/2016/Dit Tipideksus, tertanggal 22 November 2016, yang ditandatangani Brigjen Pol Agung Setya SH,SIK,MSi selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, merangkap penyidik.
Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana, kepada Jurnal3, Selasa (10/01/2017) mendesak Direktur Utama PT Bank Jatim untuk segera mengambil langkah cepat, karena sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri.
“Karena ini menyangkut pejabat level tinggi di Bank Jatim, maka tidak perlu menunggu RUPS akhir bulan. Direktur Utama Bank Jatim harus segera mengambil tindakan diskresi untuk menonaktifkan direksi lain yang terindikasi terlibat skandal kredit bermasalah itu,” desak Wayan.
Menurut Wayan, kebijakan diskresi Dirut Bank Jatim diperlukan sebagai “exit strategy” untuk menjaga image Bank Jatim di muka publik dan nasabahnya.
“Ini sudah mendesak dan darurat. Karena sudah ada tersangka. Direksi yang terindikasi terlibat harus dinonaktifkan. Mengapa demikian? Karena jika terus menjabatm, mereka yang terindikasi ini sangat potensial untuk menghilangkan barang bukti. Karena itu Dirut Bank Jatim harus ambil kebijakan diskresi, harus diambil itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, dugaan ketelibatan direksi Bank Jatim di era sebelumnya dalam skandal kredit macet PT SGS ini tampak pada kebijakan “PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET” yang disetujui dan ditandatangani oleh direksi era lama, dimana saat ini mereka juga duduk kembali sebagai direksi.
Dari dokumen hapus buku yang diperoleh Jurnal3, ada tiga tahap persetujuan hapus buku atas debitur PT SGS yang totalnya mencapai Rp 147.483.736.216,01.
Pertama: Keputusan No.052/1781/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 29 September 2014.
Kedua: Keputusan No.052/012/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 31 Desember 2014.
Ketiga: Keputusan No.053/1461/KEP/DIR/PKB tentang PENGHAPUSBUKUAN KREDIT MACET tertanggal 28 Mei 2015.
Dari ketiga keputusan ini, diduga kuat, direksi Bank Jatim di era kepemimpinan sebelumnya patut diduga terlibat dan saat ini proses penyidikan hukum di Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri baru sampai pada tingkat Pimpinan Divisi.
Sebelumnya, salah satu direksi yakni Direktur Bisnis Menengah & Korporasi PT Bank Jatim, Su’udi, dikonfirmasi Jurnal3 pada Rabu (04/01/2017) lalu, menolak membeberkan kronologi dan alasan Bank Jatim melakukan write-off atas debitur PT SGS.
“Maturnuwun atas perhatiannya. Sebaiknya hubungi Corsec karena data ada di sana semua,” jelas Suudi, melalui pesan di aplikasi Whatsapp melalui nomor 0811-332-4xx.
Dengan sudah adanya penetapan 4 tersangka dan dugaan keterlibatan beberapa direksi, terkait kebijakan penghapusbukuan (write-off) kredit macet tersebut, maka sudah selayaknya pemegang saham di PT Bank Jatim mengevaluasi direksi-direksi yang namanya diduga terkait dalam skandal kredit PT SGS.
Kepastian adanya kredit macet juga diakui mantan direktur utama dan komisaris PT Bank Jatim, Hadi Sukrianto, yang terungkap lewat pengakuan pribadinya melalui surat pengunduran dirinya kepada Gubernur Jatim, tertanggal 17 Maret 2016.
Dalam surat pengunduran diri Hadi Sukrianto di halaman 4, Hadi Sukrianto menulis: “Pada tanggal 22 Pebruari 2015 komisaris Bank Jatim kecuali Sdr Subagio silaturahim ke OJK Kantor Regional 3 dengan tujuan memperkenalkan jajaran komisaris Bank Jatim. Bpk, Sukamto selaku Kepala OJK KR 3, menerima secara langsung kehadiran kami didampingi Team Pengawasan kurang lebih sebanyak 5 orang. Suasana suka cita berubah jadi ahak serius setelah salah satu team pemeriksa menanyakan Hasil Fit and Proper berkaitan dengan kredit bermasalah atas nama PT SGS berdasarkan laporan LSM. Kami sedikit mencoba menjelaskan secara proposional atas permasalahan tersebut, dan sebetulnya sudah masuk dalam temuan pemeriksaan OJK tahun sebelumnya (Th 2014), rupanya penjelasan tersebut belum diterima dengan baik, konon katanya ada tahapan proses yang tidak dilakukan oleh pejabat/petugas teknis di bawah.
Mencermati fakta yang dikemukakan di atas, saya selaku Direktur Utama saat itu merasa bertanggung jawab sebagai pemimpin yang tidak mampu mendeteksi secara rinci apa yang terjadi sesungguhnya.
Berkenaan dengan pertimbangan diatas saya mengajukan untuk mengundurkan diri selaku KOMISARIS BANK JATIM periode 2015 s/d 2018″.@kurniawan