JURNAL3 | JAKARTA – Media sosial gaduh karena beredarnya video aksi demo FPI di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017.
Persoalannya, dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu, terdapat seorang pendemo yang membawa bendera merah putih yang dicorat-coret dengan tulisan berbahasa Arab dan gambar pedang.
Di twitter, video itu viral dengan beragam komentar. “Ini jelasssss pelecehan bendera merah putih…Sebarkan video ini! Ayeee gedeg FPI!! #RizieqEnd”
“Saya serukan seluruh NKRI, Anak2 muda bangsa yang merasa ikut terhina dengan pencoretan bendera merah putih, kota ke kota, LAPORKAN FPI!!”
FPI menepis tudingan netizen, dan menyebutkan orang yang membawa bendera bukan berasal dari bukan berasal dari Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang saat itu berdemo. Lewat akun ?@officialDPP_FPI, ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu juga menepis tudingan netizen. “Itu di luar wewenang kami, simpatisan FPI ada ribuan dan kami sudah mengimbau tidak melecehkan simbol negara.”
Perdebatan di dunia maya terkait corat-coret bendera, semakin panas, setelah tautan-tautan berita sejumlah pejabat yang mengomentari bendera di video aksi FPI tersebut ikut tersebar.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memerintahkan jajarannya untuk mengusut oknum pengibar bendera merah putih bergambar pedang dan tulisan Arab.
Menko Polhukam Wiranto juga mengatakan hal yang sama, tindak tegas pembawa bendera. Mantan Sekretaris Militer, TB Hasanuddin mengatakan, FPI telah melukai hati rakyat karena mencorat-coret bendera.
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Nazri Adlan bahkan mengatakan, aksi corat-coret bendera merah putih itu tidak boleh ditambah-tambah. Kata dia, itu berdosa.
Komentar-komentar pejabat itu kemudian direspons netizen, terutama di Twitter. Sejumlah netizen mulai membandingkan, aksi coret bendera oleh anggota FPI dengan aksi coret bendera grup band Metallica dan Dream Theater.
Saat konser 25 Agustus 2013, personel Metallica membentangkan bendera merah putih bertuliskan Metallica, Solo-Indonesia. Sedangkan, personel Dream Theater mengibarkan bendera merah putih yang ditengahnya ada logo grup asal Boston, Massachusetts itu.
Langkah polisi mengusut corat-coret bendera merah putih yang dilakukan anggota FPI dipertanyakan. Tindakan polisi benar, karena berdasarkan pasal 57 a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Tapi, polisi juga harus menjawab pertanyaan sejumlah netizen. Mengapa polisi tak bereaksi ketika ketika Robert Trujillo dkk, dan John Petrucci dkk mencorat-coret bendera? @andiherman