JURNAL3 | JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 34 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT, dianggap sebagai pintu masuk kekuatan asing dan swasta untuk menguasai BUMN.
“Selain PP ini inkonstitusional. Juga PP ini akan memudahkan mekanisme PMN dan jual beli saham dilonggarkan sehingga mudah dikuasai pihak lain, baik swasta maupun asing,” ujar Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, di Jakarta, Kamis (19/01/2017).
Menurutnya, secara bentuk, PMN terbagi dalam tiga bentuk yaitu fresh money, pengalihan aset dan piutang negara di BUMN. Dan semua itu harus sesuai dengan persetujuan dari DPR. Sehingga tetap ada pengawasan dari DPR.
“Tapi di PP ini justru menegasikan peran DPR untuk mengawasi BUMN. Termasuk ada PMN yang tak perlu lewat persetujuan DPR. Ini sangat mungkin sebagai jalan dikuasainya BUMN oleh swasta dan asing,” tegas dia.
Sejauh ini, kata dia, aset dan kekayaan BUMN sangat besar. Pada 2015 tercatat jumlah BUMN Indonesia sebanyak 116 dengan total aset mencapai Rp5.752 Tmtriliun. Dari 116 BUMN tersebut memiliki total pendapatan usaha mencapai Rp1.780 triliun.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2014, pendapatan usaha BUMN pada tahun 2015 mengalami penurunan 11%. Banyak faktor yang memengaruhi turunnya pendapatan usaha di tahun 2015. Tapi di luar itu BUMN tetap sebagai agen pembangunan, sehingga harus bisa menjalankan misi sesuai Pasal 33 UUD,” cetusnya.
Dia menambahkan, di PP ini juga ada upaya memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara (APBN). Padahal menurut Undang-undang BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
“Jadi PP ini bertentangan dengan UU BUMN. Sehingga BUMN sendiri tetap harus mengikuti UU. Jika mekanisme APBN harus persetujuan DPR. Dan APBN itu merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara, tidak terkecuali kekayaan negara yang dipisahkan. Lain halnya jika BUMN itu tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas,” pungkasnya.@andiherman