Ditahan atau tidak Habib Rizieq ditentukan hari ini

Penetapan Habib Riziieq sebagai tersangka akan dilawan melalui praperadilan oleh FPI./*ist

JURNAL3 | BANDUNG – Penahanan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab akan ditentukan Senin (23/01/2017) hari ini, sesuai hasil gelar perkara kasus penistaan Pancasila yang dilakukan di Mapolda Jabar.

“Gelar perkara dilakukan profesional,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan kepada wartawan.

Perkara penistaan Pancasila ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, Oktober 2016, namun kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

Di acara tablig akbar dua tahun lalu, Rizieq berujar, “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala”. Sukmawati menilai Rizieq telah menghina lambang dan dasar negara Pancasila, serta kehormatan dan martabat Soekarno sebagai Rizieq dituding melanggar Pasal 154 (a) KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 (a) jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Anton menegaskan, jika dalam hasil gelar perkara hari memutuskan bahwa Habib Rizieq harus ditahan, maka dia harus ditahan.

“Kalau tidak ya apa adanya saja sesuai hasil gelar hari ini,” kata Anton.

Dikatakan Anton, dia tidak akan mengintervensi penyidik Polda Jabar yang ditangani oleh Ditreskrimum.

“Saya berharap semua pihak tidak terprovokasi, kasus ini akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi,” jelasnya.@adrian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds