JURNAL3 | JAKARTA – Ada sekitar 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota diduga diperjualbelikan.
Begitu dikatakan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak saat merilis hasil penelitian dan simulasi rente jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin, (23/01/2017).
“Berdasarkan sample di 10 daerah, harga rente jabatan eceran tertinggi Rp 400 juta, eceran terendah Rp 100 juta. Sehingga kami ambil rata-rata Rp 200 juta,” sambungnya.
Dahnil menjelaskan, praktek rente jabatan adalah modus baru dalam korupsi oleh kepala daerah. Mereka tidak lagi mengambil uang APBD, namun, memperjualbelikan jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Praktek rente jabatan, lanjut dia, seringkali dilakukan pada momen menjelang atau setelah Pilkada. Tujuannya, untuk politisi ASN, bandit anggarab, dan keuntungan dari kewenangan urusan kepegawaian dengan jual beli.
“Jika disimulasikan, dugaan potensi rente jabatan di daerah berdasarkan pengamatan kami adalah 44 Triliun lebih,” ujarnya.
Atas dasar itu, PP Pemuda Muhammadiyah merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa bersinergi dengan KPK dan Ombudsman dalam pengawasan atas pelaksanaan dan pengangkatan ASN.
“Kami juga membuka posko pengaduan dugaan praktik rente jabatan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah,” kata dia.
Adapun metodologi penelitian yaitu dengan wawancara mendalam, focus group discussion dan studi literasi. Sampel penelitian diambik dari 10 daerah yang terdiri dari 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota