Menguak modus rente, jual beli jabatan di SKPD daerah

Pemuda Muhammadiyah mengungkap modus baru korupsi kepala daerah adalah jual beli jabatan kepala dinas dan SKPD./*ilustrasi

JURNAL3 | JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan peringatan tentang praktek jual beli jabatan di pemerintahan.

Berkaitan dengan hal itu, Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah melakukan riset modus Plt. kepala daerah untuk jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, ditemukan banyak modus rente atau jual beli jabatan di ASN.

“Fakta adanya praktek jual beli jabatan, hampir seluruh publik tau persis, jadi obrolan warung kopi. Obrolan biasa tentang pejabat yang bayar,” kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/01/2017).

Menurut Dahnil, presiden ingin mendorong pengeloaan pemerintah yang bersih, tapi terjemahan di tingkat operasional macet dan bahkan berlawanan. Komitmen presiden tersebut tidak bisa berjalan di tingkat operasional.

Dahnil mencontohkan, di Sumatera Utara, pola korupsi yang dilakukan kepala daerahnya tidak lagi menyasar APBD, tapi dengan cara transaksi jabatan.

“Anda ingin jadi kepala dinas, bayar berapa. Satu jabatan kepala daerah 5 miliar. Selanjutnya suka-suka dia mau bikin apa di dinas itu. Kepala daerah sudah terima di awal SKPD itu setelah dibentuk,” beber Dahnil.

Nyatanya memang, kata Dahnil, hampir 90 persen pejabat yang ditunjuk kepala daerah mengalami rente atau transaksi jabatan. Hal ini sesuai dengan hasil rekaman MAK.

Hasil riset ini kemudian diberikan Pemuda Muhammadiyah kepada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.@andiherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds