JURNAL3 | JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan bahwa pemeriksanan penyidik terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq yakni mengenai kegiatan ceramah seperti yang diunggah di akun YouTube FPI TV pada 25 Desember 2016 soal rupiah baru dan logo Palu arit.
“Tentunya nanti akan kami tanyakan kepada Rizieq dari kegiatan awal sampai ceramah dengan mata uang yang disebut diduga ada palu arit,” katanya, Senin (23/01/2017).
Dikatakan Argo bahwa penyidik akan mengembangkan dengan UU Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk saksi sendiri sambung Argo yakni Deputi direktur komunikasi BI Andi Wijaya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, serta saksi dari pelapor.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi pelapor, manager, ahli pidana, ITE sudah juga,” kata Argo.@khoirul