JURNAL3 | JAKARTA – Tindakan T Pertamina (Persero)mengurangi atau menghilangkan premium dari masyarakat merupakan bentuk melawan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Rabu (25/01/2017).
Menurut Yusri, BBM Premium merupakan BBM yang ditugaskan oleh pemerintah kepada Pertamina untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu sebagai layanan PSO (Public Service Obligation).
“Menghilangkan Premium itu pelanggaran. Menurut Prepresi No 191 Tahun 2014, Permen ESDM No 6 Tahun 2015 dan Permen No 4 Perubahan dari Permen No 39, Premium ron 88 adalah BBM penugasan. Tidak boleh tidak tersedia di SPBU karena itu BBM untuk orang tidak mampu. Itu merampas hak orang miskin,” kata Yusri.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Pertamina, Muchamad Iskandar mengakui mengakui sekitar 10 persen SPBU secara nasional, tidak lagi menyediakan BBM jenis Premium.
Bahkan untuk SPBU yang baru dibangun, ditekankan untuk tidak menjual Premium.@agussuryawan