16 jaksa agung negara bagian AS kecam kebijakan Trump

Presiden AS Donald Trump menandatangani kebijakan 7 negara muslim yang dilarang memasuki wilayah AS./*ist

JURNAL3 | WASHINGTON – Jaksa Agung dari 16 negara bagian Amerika Serikat (AS) kompak mengecam kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump sebagai inkonstitusional. Mereka tengah mempertimbangkan untuk menggugat pemerintahan Trump ke pengadilan.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Senin (30/01/2017), para Jaksa Agung dari Partai Demokrat diperkirakan akan memberikan perlawanan terbesar pada Trump.

Sama seperti saat para Jaksa Agung dari Partai Republik menentang kebijakan mantan Presiden Barack Obama. Jaksa Agung negara bagian yang ada di 50 negara bagian AS, bertugas sebagai penasihat hukum utama bagi setiap pemerintahan negara bagian AS.

Gugatan hukum dari otoritas negara bagian tentu akan semakin menambah besar pertaruhan hukum yang menyelimuti perintah eksekutif Trump yang ditandatangani Jumat (27/1) malam waktu AS. Sejauh ini, gugatan hukum terhadap kebijakan imigrasi Trump sebagian besar diajukan secara individu.

Dalam kebijakannya, Presiden Trump memerintahkan penangguhan penerimaan pengungsi untuk 120 hari ke depan, juga penghentian penerimaan pengungsi dari Suriah untuk batas waktu yang belum ditentukan, serta melarang warga dari tujuh negara mayoritas muslim masuk ke AS untuk 90 hari ke depan.

“Sebagai penasihat hukum untuk lebih dari 130 juta warga Amerika dan warga asing di negara bagian kami, kami mengecam perintah eksekutif Presiden Trump yang inkonstitusional, tidak bersifat Amerika dan melanggar hukum,” demikian pernyataan bersama Jaksa Agung dari 16 negara bagian AS.

Para Jaksa Agung negara bagian yang menandatangani pernyataan bersama itu antara lain dari California, New York, Pennsylvania, Washington, Massachusetts, Hawaii, Virginia, Vermont, Oregon, Connecticut, New Mexico, Iowa, Maine, Maryland, Illinois dan Distrik Columbia atau Washington DC.

“Kebebasan beragama telah, dan akan selalu, menjadi prinsip dasar bagi negara kita dan tidak ada presiden yang bisa mengubah kebenaran itu,” imbuh pernyataan bersama tersebut.

Para Jaksa Agung 16 negara bagian AS itu bersumpah akan bekerja sama untuk memastikan pemerintah federal mematuhi Konstitusi AS.

“Bekerja bersama untuk memastikan pemerintah federal mematuhi Konstitusi, menghormati sejarah kita sebagai bangsa imigran dan tidak menargetkan siapa pun, secara melanggar hukum, karena asal maupun keyakinannya,” demikian disampaikan para Jaksa Agung.

Hakim federal di lima negara bagian AS — New York, California, Massachusetts, Virginia dan Washington — merilis ‘izin tinggal sementara’ untuk menangguhkan sebagian isi perintah eksekutif Trump. Putusan ini mencegah otoritas negara bagian mendeportasi mereka yang terdampak kebijakan ini.

Hakim federal di New York menyatakan, orang-orang yang terdampak kebijakan Trump masih bisa tinggal di AS, asalkan memiliki visa AS yang sah. Secara terpisah, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan akan mematuhi putusan hakim federal, namun menegaskan perintah eksekutif Trump tetap akan dijalankan.@afp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds