JURNAL3 | JAKARTA – Tim advokat Front Pembela Islam (FPI) tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandang Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Jurubicara FPI Slamet Ma’arif menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi untuk mempersiapkan berkas pengajuan praperadilan.
“Secepatnya akan mengajukan praperadilan. Kami masih mengumpulkan berkas, nggak mau buru-buru,” ujar Slamet, Selasa (31/01/2017).
Slamet menilai saat ini sedang ada kriminalisasi terhadap para ulama. Menurutnya, Habib Rizieq yang sangat memuji Pancasila sedang dikriminalisasi.
FPI, lanjutnya, berkomitmen untuk membongkar kriminalisasi yang sedang dilakukan pihak-pihak tertentu.
“Ulama sedang dikriminalisasi, setelah Habib , Ketua GNPF MUI Ust. Bachtiar Nasir juga sedang diincar, seterusnya akan begitu. Kami tak akan diam, kami akan laporkan balik. Habib Rizieq Pancasilais, tesisnya pun sangat memuji Pancasila tapi kok dikriminalisasi,” tegasnya.
Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka Habib Rizieq. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Habib Rizieq dilaporkan oleh Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri.
Adapun pernyataan yang dipersoalkan Sukmawati tersebut adalah ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’.@andiherman