JURNAL3 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia dan politisi PKB, Musa Zainuddin sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 januari,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (03/2/2017).
Yudi dan Musa tercatat masih aktif menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Di DPR, Yudi sendiri saat ini menduduki jabatan wakil ketua Komisi V
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat anggota dewan lainnya seperti Budi Supriyanto, Amran H. Mustary, Andi Taufan Tiro, dan pengusaha So Kok Seng.
Kasus ini terkuak dari penangkapan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016 lalu. Kasus pun berkembang, KPK menetapkan beberapa tersangka lain. Nama Yudi dan Musa telah disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang terdakwa Aseng pada 18 April 2016, disebutkan ada duit senilai Rp 2,5 miliar kepada Yudi yang diserahkan melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan.
Sedangkan Musa, namanya muncul dalam sidang pembacaan dakawaan Amran Hi Mustary.Juga dalam dakwaan Khoir, Musa disebut ikut meneripa uang suap senilai Rp 8 miliar atau delapan persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.@khoirul