Tak dituntut JPU 5 tahun, Mendagri tak bisa berhentikan Ahok

Saksi ahli MUI menyebut Al Quran tidak pernah berbohong seperti yang diucapkan terdakwa Ahok./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim, proses pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tergantung tuntuan jaksa penuntut umum.

“Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara,” kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (06/02/2017).

“Kampanye selesai. Ya saya kembalikan kepada pejabat itu. Sekarang ini ada kok calon petahana gubernur yang maju lagi, sudah keputusan inkracht dihukum, tapi masih nyalon boleh kok,” lanjutnya.

“Makanya, supaya saya enggak salah, kami menunggu tuntutan jaksa. Kalau dituntut ancamannya lima tahun ke atas. Ini kan masalahnya tidak dihukum dia, tidak ditahan,” lanjut Tjahjo.

Cuti Ahok diketahui akan berakhir pada 11 Februari 2017. Tjahjo menerangkan, ?pihaknya tengah menunggu apakah JPU akan menuntut lima tahun penjara Ahok sesuai tuntutan maksimal dari Pasal 156a tentang Penodaan Agama atau tidak.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds