JURNAL3 | JAKARTA – Setiap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP wajib menyumbang Rp 104 juta untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat yang bertarung dalam Pilkada DKI 2017.
“Kami diwajibkan menyumbang dan itu dua kali bayaran. Dipotong dari gaji kami,” kata politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (08/02/2017).
Ahok-Djarot adalah pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
Menurut Eva, selain diwajibkan menyumbang sebesar Rp 104 juta, setiap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP juga diwajibkan untuk menyediakan segala macam peralatan kampanye di kelurahan masing-masing. Ia mengaku, sumbangan dan peralatan kampanye terasa berat.
“Tapi karena ini perintah ketua umum PDIP, harus kami jalankan. Lagipula pak Djarot kan kader PDIP,” katanya.
Dari Fraksi Gerindra diperoleh penjelasan, anggota DPR dari partai itu tidak diwajibkan menyumbang untuk pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pilkada DKI Jakarta.
“Kami hanya diimbau menyumbang, tidak diwajibkan karena Gerindra menerapkan sistem relawan dan itu tidak bisa diukur dengan uang,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.@salsa