Merujuk UU Nomor 23 tahun 2014, harus diberhentikan

Tak segera nonaktifkan Ahok, Mendagri Tjahjo disomasi

JURNAL3 | JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memberi waktu tiga hari terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah masa cutinya selesai pada 11 Februari 2017 mendatang.

“Kita mendesak Mendagri untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Terhitung hari ini kita kasih waktu 3X24 jam, kalau Ahok tidak diberhentikan juga kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” ujar Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, Rabu (08/02/2017).

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83, dan Peraturan KPU, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.

Setelah menyatakan masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Ahok, hingga hari ini Kemendagri belum memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur yang berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Desakan dalam bentuk somasi terbuka kepada Kemendagri tersebut, dijelaskan Habiburokhman, akan dilayangkan hari ini.

Jika dalam tenggat waktu tersebut Kemendagri belum juga memberhentikan Ahok, ACTA mengancam akan memproses hukum Menteri Tjahjo Kumolo.

“Yang pertama kami akan melaporkan ke Obudsman, yang kedua kami akan mengambil langkah hukum karena ini berkaitan langsung tata usaha negara,” pungkas Habiburokhman.@andiherman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*