JURNAL3 | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan minta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mengatasi polemik perlu tidaknya penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah statusnya menjadi terdakwa perkara penistaan agama.
Pernyataan Mendagri ini disampaikan menyikapi langkah DPR yang menggulirkan hak angket Ahok karena sampai saat ini calon gubernur Petahana DKI Jakarta tersebut belum juga dinonaktifkan, seperti kepala-kepala daerah lainnya yang langsung diberhentikan sementara karena telah menjadi terdakwa.
Yang jelas, Tjahjo akan memperhatikan pernyataan maupun langkah DPR menyikapi perkara Ahok ini.
“Semua aspirasi dari yang terhormat para anggota DPR lewat media atau langsung ke saya, kami perhatikan.Yang penting tahap pertama sudah selesai dimana gubernur cuti dan selesai dikembalikan,” ujar Tjahjo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).
Pemerintah, kata Tjahjo, sebagaimana kebiasaan dulu, bila ada pejabat kemendagri yang bermasalah hukum itu dakwaannya jelas, sehingga kalau ditahan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) langsung diberhentikan. Kalau dituntut 5 tahun langsung diberhentikan.
Dalam perkara Ahok ini, kata Mendagri, dakwaannya adalah alternatif, sehingga kalau salah memberhentikan, pemerintah bisa digugat.
“Kadang dibawah 5 tahun, ya tidak. Setelah Kemendagri terima register pengadilan, itu dakwaannya alternatif. Kalau diterapkan pasal ini, kalau tuntutan beda, ya kami digugat,” kata dia.
Tapi, menurut Tjahjo, bukan berarti memonopoli bahwa pendapat Kemendagri pasti benar, sehingga semua itu akan dicermati.
Untuk lebih jelasnya, kata Tjahjo, Kemendagri akan minta pendapat para pakar dan juga fatwa Mahkamah Agung (MA) mencari solusi masalah ini.
“Bahkan kemungkinan, karena menghargai semua pendapat, karena ini masalah tafsir, sore ini atau besok kami akan sampaikan masalah ini, dari masukan pakar yang ada, tafsir alternatif tadi, mungkin kami akan minta fatwa ke MA. Supaya clean and clear,” ujar Mendagri.
Soal usulan hak angket yang sedang digalang anggota DPR, Tjahjo menegaskan, sebagai bagian dari pemerintah, hak DPR adalah hak penuh anggota.
Tjahjo juga menghargai semua pendapat, termasuk adanya rencana gugatan ke Pengadilan Tata usaha negara (PTUN) kalau Ahok tidak segera dinonaktifkan.
“Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat. Maka kami merencanakan agar menyampaikan permohonan fatwa ke MA. Kami menginventarisasi semua masalah. Ini baru pertama kali saya teken surat tandatangan, baru ini ada dakwaan alternatif. Apakah ini salah atau benar, maka kami akan minta fatwa kepada MA. Itu saja,” pungkas politisi PDIP ini.@salsa