JURNAL3 | JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) minta Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
AM Fatwa anggota DPD RI mengatakan, sejauh ini sudah 22 anggota DPD yang menandatangani surat permintaan penonaktifan Ahok tersebut.
Menurut Fatwa, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, pasal 83 ayat 1, bahwa seorang kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana harus diberhentikan sementara.
“Dengan demikian, ketentuan pasal 83 UU Pemda harus diartikan sebagai ancaman tertinggi untuk suatu tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada seorang kepala daerah, dalam hal ini gubernur provinsi DKI Jakarta,” ujar Fatwa dalam konferensi pers di media centre gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/02/2017).
Kata dia, Ahok seharusnya sudah dinonaktifkan sejak di register menjadi terdakwa oleh pengadilan negeri Jakarta Utara.
Selain itu, kalau Jokowi presiden tidak segera mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian sementara Ahok, maka bisa memberi peluang gugatan-gugatan terhadap Ahok saat menjadi gubernur.
“Jika presiden RI tidak mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama Gubernur Provinsi DKI Jakarta, maka membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara,” kata Fatwa.
Sebelumnya Tjahjo Kumolo Mendagri menegaskan akan minta fatwa Mahkamah Agung dulu dalam memutuskan status jabatan Ahok.
Fatwa MA diperlukan karena perkara Ahok ini berbeda dengan perkara-perkara kepala daerah lainnya.
Dalam perkara ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif. Sedangkan kepala daerah sebelumnya terkena Operasi tangkap Tangan (OTT) KPK maupun dakwaan korupsi.@salsa