RAR: Mendagri & Jaksa Agung cari pembenaran soal Ahok

Pengaktifan kembali terdakwa Ahok sebagai Gubernur DKI membuat Jaksa Agung dan Mendagri sibuk mencari pembenaran./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Pimpinan Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaean mengatakan, beda pendapat antara Mendagri dengan Jaksa Agung terkait status Ahok bukanlah hal yang mengejutkan.

Demikian disampaikan Ferdinand saat menanggapi adanya perbedaan pendapat antara Jaksa Agung M Prasetyo dengan Mendagri Tjahyo Kumolo terkait status Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta ditengah status terdakwanya dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Saya tidak heran atas perbedaan pendapat Jaksa Agung dengan pendapat Mendagri terkait status Ahok. Kenapa demikian? Karena mereka semua sedang mencari-cari pembenaran atas sebuah kesalahan,” sindir dia di Jakarta, Senin (20/02/2017).

“Jakgung maupun Mendagri hanya sedang mencari jalan gelap dari jalan yang sudah terang benderang,” imbuhnya.

Menurutnya, Jakgung dan Mendagri menjadi sangat wajar berbeda karena memang hanya sedang mencari-cari alasan.

Bagi siapapun yang paham esensi penegakan hukum, tandas dia, pemberhentian Ahok itu mutlak dan wajib sesuai UU No 23. Disana jelas disebutkan ancaman 5 tahun.

“Ancaman itu berbeda dengan tuntutan dan berbeda dengan vonis hukuman. Ancaman diatur oleh KUHP bukan oleh Jaksa maupun Hakim,” tegas dia.@andiherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds