Terdakwa jabat gubernur, Parmusi gugat Presiden Jokowi

Presiden Jokowi resmi digugat ke PTUN karena tidak mengambil sikap terkait jabatan Gubernur DKI yang dijabat terdakwa penistaan agama./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini dilakukan Parmusi terkait dengan aktifnya terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan untuk presiden atas aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur padahal statusnya terdakwa,” kata Ketua Umum Pramusi, Usamah Hisyam di gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (20/02/2017).

Gugatan ini, jelas Usamah, fokus pada keputusan Jokowi selalu Presiden yang tidak mengeluarkan pemberhentian sementara Ahok dari Gubernur Jakarta.

Padahal sebagai Presiden, Jokowi dinilai memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tersebut.

Aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur pun dianggap telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Dalam pasal itu sudah jelas bahwa terdakwa harus diberhentikan,” tegas Usamah.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa seorang kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok sendiri terancam hukuman maksimal 4 sampai 5 tahun penjara dengan dakwaan pelanggaran Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama.

“Presiden harusnya melaksanakan sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesua

Gugatan yang dilakukan Parmusi terdaftar dengan Nomor Gugatan 41/G/2017/PTUN-JKT. Dalam pendaftaran gugatan ini, Usamah didampingi oleh lima tim kuasa hukum Parmusi, yakni Rahman, Hendradinata, Agung Prabowo, Mochammad Fatoni dan Andris Basril. Sedangkan yang terdaftar dalam surat gugatan terdapat delapan orang tim kuasa hukum Parmusi.@agussuryawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds