Pasal 83 direvisi, Presiden langgar sumpah janjinya

Pro kontra pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI memunculkan wacana revisi Pasal 83 UU tentang Pemda./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tak merevisi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah apalagi sampai keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Bila itu terjadi, tegas Syafi’i, Jokowi telah melanggar undang-undang karena secara nyata tidak menegakkan hukum, demi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini statusnya terdakwa namun bisa aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Jokowi sudah melanggar sumpah dan janjinya bila hal itu sampai terjadi,” kata Syafi’i kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (23/02/2017).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini melihat, kalau sekarang pemerintah mempunyai semangat untuk memaksakan kehendaknya bila dirasa merugikan pihaknya. Jadi tidak heran, jika Jokowi ingin merevisi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

“Sekarang ini semangat pemerintah memaksakan keinginannya. Mengubah undang-undang ini sama dengan waktu dulu Freeport soal aturan import konsentrat, dimana Archandra menteri 20 hari memberikan izin khusus usaha pertambangan. Sangat jelas, negara ini mengarah kepada negara kekuasaan, karena meninggalkan sistem negara hukum,” tegasnya.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds