JURNAL3 | JAKARTA – Kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merupakan perkara sederhana dan mudah untuk diselesaikan. Apalagi, sudah banyak kasus sejenis sebelumnya.
“Alhamdulillah Indonesia punya UU Penodaan/Penistaan agama, semua pelakunya dihukum berat ditahan diproses dan dipenjara,” jelas mantan petinggi Polri yang pernah berkali-kali menangani kasus penistaan agama di Indonesia, Anton Digdoyo.
Karena itulah, dia mempertanyakan, kenapa kasus Ahok ini penanganannya rumit dan ribet sekali.
“Kenapa kasus Ahok jadi aneh? Karena dibela mati-matian oleh penguasa. Kenapa penguasa membela? Tanya saja pada mereka. Kita cuma bisa membahas yang tampak-tampak,” sambung Dewan Pakar ICMI Pusat ini, Senin (27/02/2017).
Misalnya, soal langkah Mendagri Tjahjo Kumolo untuk meminta Fatwa Mahkamah Agung. Setelah keluar Fatwa, Mendagri sempat tak bersedia menyampaikan isi Fatwa tersebut ke publik.
Terlepas dari itu, dia menambahkan, sebenarnya sudah ada Fatwa MA agar semua pelaku penista agama dihukum seberat-beratnya karena termasuk kejahatan yang derajat keresahannya di masyarakat sangat tinggi.
“Maka Arswendo dan lain-lain pun dihukum maksimal 5 tahun penjara. Kenapa Ahok diistimewakan. Padahal azas hukum itu adalah untuk kesamaan keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum wajib dijaga ditegakkan,” tandasnya.
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya sudah berkali-kali menepis anggapan dia mengintervensi penanganan kasus Ahok tersebut.@red