JURNAL3 | JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat dan timsesnya tidak bisa menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta yang mewajibkan petahana mengajukan cuti dalam kampanye putaran kedua Pilgub DKI.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menetapkan masa kampanye Pilgub putaran II mulai tanggal 7 Maret sampai 15 April 2017.
Ahok Gubernur DKI Jakarta mengatakan, akan mematuhi aturan itu, meskipun timsesnya menganggap cuti ini melanggar UU. Menurut Ahok, surat pengajuan cuti itu akan dikeluarkan hari ini, Senin 6 Maret 2017.
Hadar Gumai komisioner KPU RI mengatakan, cuti kampanye sesuai dengan UU, demi keadilan dan menghindari pemanfaatan jabatan bagi petahana. Ketentuan ini berlaku bagi semua petahana.@agussuryawan