JURNAL3 | JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan agar persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), bisa disiarkan langsung oleh media televisi.
Menurut terpidana kasus korupsi wisma atlet itu, siaran langsung sidang kasus e-KTP diperlukan agar publik mengetahui secara jelas fakta-fakta yang sebenarnya dalam perjalanan proses pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
“Sebaiknya persidangan kasus e-KTP diperbolehkan untuk diliput atau siaran langsung. Agar publik bisa mengikuti secara langsung dan utuh seluruh proses persidangan,” demikian tertuang dalam surat Anas yang dipublikasi melalui akun twitter resminya @anasurbaningrum, dikutip Senin (13/03/2017).
Ada 9 pesan yang ditulis Anas dan diposting melalui akun twitternya. Berikut kutipan lengkapnya:
1. Sebaiknya persidangan kasus e-KTP diperbolehkan untuk diliput atau siaran langsung
2. Agar publik bisa mengikuti secara langsung dan utuh seluruh proses persidangan
3. Jika publik mengikuti secara utuh, diharapkan akan bisa mengetahui fakta-fakta persidangan secara utuh pula
4. Penting bagi publik untuk ikut mengawasi seluruh jalannya proses persidangan
5. Agar persidangan yang penting ini dapat menemukan kebenaran yang sejati dan menegakkan keadilan
6. Agar persidangan bisa menyeleksi secara jujur dan adil, mana yang fakta dan mana yang bukan fakta
7. Agar persidangan bisa membedakan mana yang ‘kesaksian putih’, mana yang ‘kesaksian hitam’
8. Kita mendukung proses hukum yang jujur dan objektif, demi kebenaran dan keadilan, serta terhindar dari sesat
9. PPATK perlu maksimal melakukan pelacakan terhadap siapapun yang diduga menerima aliran dana.
Anas memang menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2009-2014 yang disebut dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman Sugiharto.
Ia disebut menerima uang 5,5 juta dolar Amerika Serikat dari pengusaha yang kerap menggarap proyek Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.@red