Lewat Perpres, Jokowi bubarkan BPLS lumpur Lapindo

Presiden Jokowi .enandatangani Pepres tentang Pembubaran BPLS Lapindo pada 2 Maret 2017./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada 2 Maret 2017.

Pertimbangan pembubaran, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut seperti dikabarkan setkab.go.id, Senin (13/03/2017).

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Sementara pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural BPLS, menurut Perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Perpres ini.

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS itu, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpres ini menegaskan, dengan dibubarkannya BPLS ini, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas.

“Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN),” bunyi Pasal 5 poin (b) Perpres tersebut.

Sementara biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Maret 2017 itu.@red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds