JURNAL3 | JAKARTA – Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto menyambut gembira keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN.
Dia menilai, Made Sutrisna hakim tunggal dalam persidangan bisa melihat kalau penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah tepat, terukur dan profesional.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, penetapan status tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sudah sesuai prosedur hukum.
Dengan putusan itu, status tersangka Dahlan Iskan yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada 2 Februari 2017 sah secara hukum.
“Kami menghormati gugatan praperadilan Pak Dahlan. Tapi, penolakan hakim jadi bukti kalau penyidikan Kejaksaan Agung benar-benar terukur, profesional dan proporsional,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/03/2017).
Yulianto menambahkan, pihaknya tidak punya kepentingan tertentu dalam menyidik dan menetapkan status tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Soal pemeriksaan saksi-saksi, Yulianto mengatakan sampai sekarang sudah sekitar 80 persen keterangan yang masuk dalam berkas.
“Karena Pak Dahlan tahanan kota, kami jadwalkan untuk memeriksa tersangka di Surabaya,” kata Yulianto.@khoirul