Yusril protes atas status tersangka Dahlan Iskan

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan memprotes penolakan praperadilan atas kliennya./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka kliennya.
,
Antara lain alasan Yusrik, karena Kejaksaan Agung dinilai tidak punya cukup bukti, dan penggunaan hasil hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak bisa didijadikan acuan untuk mengaudit kerugian negara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menggunakan hasil hitungan BPKP yang menaksir adanya kerugian negara sekitar Rp28 miliar.

Kejaksaan Agung sudah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang ditunjuk untuk membuat mobil listrik, tahun 2013.

Di tingkat pertama, Dasep divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 17 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, diketahui kalau pembuatan 16 unit mobil listrik itu tidak lewat proses lelang. Tapi, ditunjuk langsung atas keputusan Dahlan Iskan.

Mahkamah Agung menilai, Dahlan terlibat bersama Dasep Ahmadi melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.

Karena, perusahaan Dasep dinilai tidak membuat mobil listrik, tapi cuma memodifikasi mobil dengan mesin bertenaga listrik.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds