JURNAL3 | JAKARTA – Direktorat Jendral Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural yang sudah ditetapkan pada 24 Februari 2017 lalu.
Kebijakan pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural ini dikeluarkan karena banyaknya kasus yang melibatkan tenaga kerja non-prosedural, seperti misalnya penyelundupan orang ataupun perdagangan manusia.
“Bagi mereka yang akan membuat paspor untuk bekerja, agar melengkapi persyaratan lain selain persyaratan umum,” ujar Kepala Sub DirektoratPengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Agato dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jendral Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/03/2017).
Persyaratan lain seperti pembuatan paspor bekerja perlu melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan juga surat pemeriksaan kesehatan.
Kebijakan ini bukan hanya mengatur tentang pembuatan paspor untuk mereka yang akan bekerja di luar negeri, namun juga untuk tujuan kunjungan keluarga, umroh, serta wisata ke luar negeri.
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi para tenaga kerja di luar negeri dari segala kasus seperti penyelundupan ataupun perdagangan manusia,” pungkasnya.@khoirul