Putusan PTUN batalkan reklamasi Jakarta sudah tepat

Keputusan PTUN soal reklamasi di teluk Jakarta direaksi banding oleh Pemprov DKI./*ilustrasi

JURNAL3 | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pemberian pelaksanaan izin pembangunan reklamasi teluk Jakarta sudah tepat.

Hal itu menanggapi putusan PTUN Jakarta yang membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta terhadap tiga pulau yakni F,I, dan K.

“Itu menunjukkan bahwa ada yang salah salah dan ada masalah. Dengan putusan PTUN Jakarta itu menunjukkan kebenaran ada di pihak warga dan saya kira harus menjadi hukum yang mendasari kepastian, jadi harus dihentikan,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/03/2017).

Ia pun mengaku sejak awal sudah melihat sejumlah proses dan prosedur pembangunan reklamasi banyak yang tidak diikuti aturan mainnya sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan yang ada disekitarnya.

Oleh karena itu, sambung dia, dengan adanya putusan PTUN Jakarta maka semua pihak berkepentingan termasuk pemerintah provinsi DKI atau pun pemerintah pusat menjalankannya.

“Sebab kalau tidak dijalankan oleh pemerintah, tidak ada kepastian hukum meskipun ada upaya hukum lain,” ujar dia.

“Karena dari awal saja sudah ada pelanggaran dan masalah seperti Amdal, peruntukannya dan regulasi lain termasuk stackholder dalam hal ini nelayan,” pungkasnya.@salsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds