JURNAL3 | JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
“Sejak awal kita sepakat untuk menaikan ini ke tingkat penyidikan, jadi rekan-rekan semua tidak ada keraguan,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/03/2017).
Nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan sebagai orang yang mengatur proyek e-KTP, di DPR bersama dengan Anas urbaningrum, Andi Narogong dan Nazarudin. Selain itu Setya Novanto juga disebut telah menerima uang dari Andi Narogong sebesar Rp 574 miliar.
Menurut Basaria, KPK tidak akan terpengaruh nada sumbang dari berbagai pihak diluar proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya tidak akan menghiraukan. Jika nantinya KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, tentunya politisi Golkar itu akan diproses KPK.
“Kalau memang alat bukti itu ada, Setya Novanto akan tetap jadi tersangka. Tapi bagaimana nanti prosesnya, barang tentu tidak akan makan proses yang sebentar,” kata Basaria.
Basaria melanjutkan, sampai saat ini pihaknya tengah menunggu fakta-fakta yang ada dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Sidang harus kita ikuti dulu, penyidik masih bekerja keras sekarang ini melakukan telaahan untuk menemukan bukti-bukti dan petunjuk lainnya,” pungkas Basaria.@khoirul