JURNAL3 | JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto akhirnya memutuskan sidang ke-18 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar pada Kamis (20/04/2017) mendatang, karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap tuntutannya.
Dwiarso pun merasa heran JPU yang terdiri dari lima orang tidak bisa menyelesaikan tuntutan selama seminggu.
“Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April,” kata Dwiarso di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Lebih lanjut, Dwiarso meminta JPU bisa konsisten dalam menyelesaikan tuntutannya. Jangan sampai, terang dia, perkara kasus dugaan penistaan agama ini seolah menjadi anak emas.
“Jangan sampai kita ada menganakemaskan perkara ini. Jadi mohon supaya kita ke jadwal semula,” jelasnya.
Perlu diketahui, pembahasan soal tanggal sidang tuntutan Ahok sempat alot, karena JPU menentukan tanggal pembacaan tuntutan sesudah pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta pada Selasa (25/4/2017).
“Kami bisa pastikan majelis Selasa, Selasa lagi mohon dipertimbangkan,” ujar JPU.
“Selama jadi hakim saya gak pernah menunda (persidangan) 2 minggu,” jawab hakim.
Sementara, saat perdebatan itu terjadi, tim kuasa hukum Ahok menyatakan keberatan dengan penundaan sidang kali ini, karena bisa berpengaruh dengan suasana Pilgub DKI Jakarta.
“Bahwa kami tidak diuntungkan dengan penundaan ini,” ucap kuasa hukum Ahok.@khoirul