JURNAL3 | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tersangka kasus dugaan suap setoran triwulan DPRD Jatim, yakni Ketua Komisi B, M Basuki, tidak sendiri menikmati uang setoran dari beberapa kantor dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (12/06/2017) mengatakan, dari hasil pemeriksaan atas tersangka, diketahui kalau tersangka Basuki tidak menikmati sendiri uang setoran rutin sejumlah kantor dinas tersebut.
“Kami mensinyalir ada beberapa anggota DPRD Jatim lainnya yang turut menikmati uang setoran itu. Penyidik masih terus menggali keterangan dari tersangka dan lainnya,” ungkap Febri.
KPK sendiri menduga, pihak-pihak lain yang ikut menikmati setoran triwulan itu berasal dari dari kalangan anggota DPRD Jawa Timur lainnya.
Untuk diketahui, KPK telah mengamankan uang Rp150 juta dari tangan para tersangka. Uang itu diduga terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Namun, pada akhir Mei, Basuki diduga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Kepala Dinas Perternakan Rohayati. Uang itu terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3/2012 tentang pengendailan ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Basuki diduga juga telah merima uang sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Moch. Ardi Prasetiawan, Rp100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan Moch. Samsul Arifien dan Rp100 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Bambang Heryanto.@khoirul