Lagi, DPP PKS keok melawan Fahri Hamzah

MA menolak permohonan kasasi dari DPP PKS atas pemecatan Fahri Hamzah./*ist

JURNAL3/JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.

Pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Tak ayal, ini menjadi kemenangan lanjutan bagi Fahri setelah sebelumnya pria yang menjabat Wakil Ketua DPR tersebut pun berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.@khoirul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds