JURNAL3/SURABAYA – Perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah seluas 20 hektar di Desa Pranti, Sedati Sidoarjo, yang diklaim sebagai milik banyak pihak, diantaranya Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim, PT Dian Fortuna dan PT Gala Bumi Perkasa, akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan terbarunya menyebut bahwa lahan seluas 95.195 meter persegi dan lahan seluas 97.343 meter persegi atau luas keseluruhan 192.538 meter persegi di Desa Pranti Kecamatan Sedati Sidoarjo tersebut dinyatakan menjadi hak dari ahli waris, yakni anak-anak dari almarhum Iskandar.
Keputusan MA itu tertuang dalam Putusan Nomor: 3565 K/Pdt/2018, tertanggal 31 Januari 2019, berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim MA yang diketuai Sudrajat Dimyati SH MH sebagai Ketua Majelis dengan anggota terdiri dari Drs Muhammad Yunus Wahab SH MH dan Dr Pri Pambudi.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ririen Sulistyo Wardhani, Nungky Kusuma Wardhani, Renny Susetyo Wardhani, H Deddy Soeisdiono dan Yanuar Ramdhani serta Soepriharsih (istri Iskandar) adalah ahli waris dari almarhum Iskandar yang meninggal dunia pada 28 Maret 2005 dan mereka dinyatakan berhak atas harta peninggalan almarhum Iskandar.
Selanjutnya, MA dalam putusannya juga menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat antara PT Gala Bumi Perkasa dan PT Dian Fortuna Erisindo yang tercatat dalam Akta No 01 tanggal 4 Juli 2017 di hadapan Umi Chulsum SH, notaris pengganti Soeharto SH notaris Sidoarjo, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
MA dalam putusannya juga menyatakan bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tentang Eksekusi Nomor 31/Eks/Pdt/2014/PN Sda tanggal 14 November 2014 yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi dan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 152/Pdt.G/2011/PN Sda juncto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2744 K/PDT/2013 tanggal 21 Februari 2014.
Lalu, MA juga menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 35/PDT/2013/PT SBY tanggal 27 Februari 2013.
Yang menarik, MA menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun timbul verzet atau banding.
Terkait putusan MA tersebut, salah satu ahli waris H Deddy Soeisdiono kepada Jurnal3, mengaku bersyukur atas keluarnya putusan itu. Menurut Deddy, dirinya berharap, segala polemik terkait lahan milik almarhum ayahnya itu sudah saatnya diakhiri.
“Dengan putusan paling akhir dari MA itu, saya berharap pihak-pihak yang selama ini mengklaim sebagai pemilik lahan itu, saya mohon untuk sudahlah. Kami tidak mempersoalkan yang sudah-sudah, sebagai warga negara yang taat hukum, saya berharap semua pihak menghormati dan mematuhi putusan hukum ini,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, putusan MA nomor: 3565 K/Pdt/2018, tertanggal 31 Januari 2019 sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Karena itu saya meminta semua pihak untuk patuh dan melaksanakan putusan hukum ini,” lanjutnya.
Mengenai rencana ahli waris ke depan pasca keluarnya putusan MA tersebut, Deddy mengaku masih akan berkonsultasi dengan seluruh keluarganya.
“Kan ahli warisnya bukan saya saja, ada kakak dan adik-adik saya. Nanti kita bicarakan dengan keluarga,” pungkas Deddy.
Yang menarik, nama Puskopkar Jatim sama sekali tidak tercantum sebagai pihak bersengketa dalam putusan MA nomor: 3565 K/Pdt/2018, tertanggal 31 Januari 2019 tersebut. Padahal, selama ini, Puskopkar Jatim disebut-sebut sebagai pihak yang paling berhak atas lahan seluas 20 hektar itu.
Bahkan, laporan Puskopkar Jatim atas dugaan penyerobotan lahan tersebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan 5 tersangka. Diantaranya Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo.
Selain itu, juga menyeret sejumlah notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Umi Chalsum, Yuli Ekawati dan Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.@team