Presiden Jokowi bisa kendalikan KPK lewat Dewas?

Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasai pasca dikalahkan oleh Sofyan Basir

JURNAL3/JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Presiden Jokowi akan memegang kendali penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, tangan Jokowi akan dengan mudah mengendalikan lembaga antirasuah melalui lima orang dewan pengawas (Dewas) KPK yang akan dipilihnya.

Dengan lima orang pengawas tersebut, menurut Asfin, Jokowi akan punya kuasa sangat besar.

Sebagaimana diketahui, Pasal 37A sampai 37G UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemilihan Dewas KPK generasi pertama ditunjuk langsung oleh presiden.

“Sebetulnya KPK ini sedang di tangan Presiden. Presiden bisa mengendalikan KPK, dan siapapun yang bisa masuk ke Presiden juga bisa menikmati relasi kekuasaan itu dengan KPK, termasuk partai pendukung,” kata Asfin di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

“Pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan Presiden. Jadi Presiden juga punya relasi kekuasaan dengan presiden sedikit banyak,” tuturnya.

Asfin mengatakan tak hanya Dewan Pengawas, seluruh pimpinan KPK, menurutnya, juga akan tunduk terhadap Jokowi.

Belum ada tanggapan dari Istana dan Presiden Joko Widodo tentang pernyataan Asfinawati itu.

Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Istana gagal paham soal lembaga antikorupsi yang baik. Apalagi dengan keberadaan Dewas KPK dan Perppu KPK yang tak kunjung diterbitkan.

KPK, menurut Kurnia, tak membutuhkan Dewas. Sebab mereka sudah memiliki sistem pengawasan internal dari deputi pengawas dan pengawasan eksternal dari BPK, DPR, Ombudsman, dan presiden.

Kurnia menyebut tak penting betapa kredibel orang yang ditunjuk menjadi Dewas KPK. Sebab keberadaannya saja sudah menyalahi aturan.

“Jadi bukan Presiden mengutarakan akan memilih figur yang kapabel, berintegritas, bukan itu poinnya. Siapapun yang dipilih Presiden katakanlah itu kekeliruan yang fatal dalam melihat konsep lembaga anti korupsi,” ucap Kurnia.

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Beberapa poin konteoversial tercantun dalam undang-undang itu, seperti keberadaan dewan pengawas.

Presiden Jokowi memastikan sudah mengantongi nama-nama dewan pengawas. Deretan nama itu akan ditetapkan usai kepemimpinan KPK periode 2019-2023 disahkan pada akhir Desember 2019.

“Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ucap JokowI.@rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds