JURNAL3 / JAKARTA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang wajib dibawa dan dimiliki oleh pengendara kendaraan roda dua dan empat, yang saat ini bentuk fisiknya berupa kertas.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri berencana mengubah bentuK STNK, dari kertas menjadi kartu yang terlihat modern dan juga dibuat lebih canggih.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, STNK model baru berubah bentuk dari kertas ke bentuk kartu yang dilengkapi dengan chip, untuk penyimpanan data secara digital.
“Sekarang kan zamannya sudah digital jadi kita menyesuaikan dengan pelayanan masyarakat bentuk digital,” ujarnya.
Penggantian model STNK, menurut Halim dilakukan karena model yang saat ini beredar di masyarakat memiliki beberapa kelemahan. Diantaranya, dibagian pencatatan dan penyimpanan data yang masih dilaksanakan secara manual. Fisiknya yang berupa lembaran kertas juga membuat STNK rentan robek dan rusak
Dengan dijadikan bentuk kartu nanti, surat identitas kendaraan itu akan memiliki ketahanan dari lipatan maupun cuaca, seperti saat terkena hujan.
Jika sudah resmi meluncur, STNK bentuk kartu yang diberi chip, dirancang juga untuk bisa langsung dipakai membayar pajak kendaraan, sehingga memudahkan pemilik kendaraan.
“STNK yang saat ini kan mudah hilang. STNK nanti bentuk kartu mudah disimpan dalam keadaan apapun,” ucapnya.
Jika tidak kendala, rencananya STNK baru ini akan direalisasikan pada 2021 mendatang.@sp