Pasca di-KO Sofyan Basir, KPK sepakat kasasi

Sofyan Basir dinyatakan bebas oleh majelis hakim sekaligus menjadikan kekalahan ketiga kali bagi KPK./*ist

JURNAL3 / JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh kasasi terkait dengan vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, lima pimpinan sudah melakukan pertemuan dan memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Dan kita firm kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu,” ucap Saut Situmorang.

Saut menambahkan, pimpinan KPK telah bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membahas hasil putusan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir JPU juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan apa namanya prosesnya sudah dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali,” jelasnya.

Bahkan, upaya hukum yang akan dilakukannya diyakini akan menang dan dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dan tidak seperti kasus sebelumnya yakni Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

“Jangan berandai-andai dulu (kalah seperti SAT). Bisa jadi malah jadi nambah putusannya (hukuman). Kita tergantung kan, jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan kan gitu. Sementara ini kan kita yakin (menang Kasasi), kalo gak yakin kita tidak akan melakukan itu,” pungkasnya.@rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds