JURNAL3 / SURABAYA – Dua anggota dari Polda Jatim dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pemerasan.
Laporan ini dibuat oleh orang tua dari tersangka kasus transaksi fiktif pemanfaatan program cashback di aplikasi e-commerce Tokopedia.
Yuyun Pramesti Kuasa Hukum orang tua tersangka mengatakan, kliennya itu dimintai uang Rp500 juta oleh anggota berinisial R dan A. Dengan dalih, bahwa kasus yang menjerat para tersangka bisa diselesaikan secara damai dan mereka langsung bebas.
“Terkait dengan masalah dugaan pemerasan, ada sebuah dialog terhadap semua orang tua dari para tersangka. Jadi dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai, dengan adanya uang damai kisaran Rp500-400 juta,” kata Yuyun di Polda Jatim.
Pemerasan itu, kata dia, berlangsung di ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Bahkan itu terjadi sebelum polisi menetapkan tersangkanya. Kendati demikian, kliennya tidak memenuhi permintaan uang damai itu.
“Tidak ada. Karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk itu,” kata dia.
“Klien kami ada 4 orang. Yang dilaporkan ini inisialnya A dan R. Dua orang penyidik. Laporannya sudah diterima,” tambahnya.
Selain dugaan pemerasan, pihaknya menilai kasus tersebut tidak ditangani sesuai prosedur. Dia menyebutkan ada unsur pemaksaan atau intimidasi. Tersangka dipaksa menandatangani pernyataan menolak didampingi penasihat hukum.
“Kami adukan ke Propam Polda Jatim terkait dengan penanganan terhadap beberapa anak dari klien kami. Mulai dari proses penangkapan sampai pemeriksaan dan penahanan itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur,” kata dia.
“Contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawari untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum. Bahkan kemudian, setelah tiga hari mereka diperiksa sebagai tersangka, kemarin kami mendapat kabar bahwa mereka dipaksa menandatangani pernyataan bahwa mereka menyatakan menolak didampingi penasihat hukum,” ungkapnya dilansir SuaraSurabaya.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim menilai dugaan itu tidak memiliki bukti. Dia juga mempertanyakan kenapa baru melaporkan hal itu setelah kasus yang menjerat tersangka dirilis dihadapan media.
“Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus Tokopedia kan saya yang konferensi pers. Kalau ada laporan terjadi pemerasan, kenapa nggak sebelum konpers. Kenapa sesudah konpers. Ya media sudah tahu semua kok, sudah terbukti (salah),” kata dia.
Terkait kasus penipuan cashback Tokopedia ini, sebelumnya telah diungkap Polda Jatim dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2019). Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
AKBP Arman Asmara Wadirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, komplotan ini membuat order atau pesanan fiktif ke toko yang dikelola oleh mereka sendiri. Tujuannya untuk mendapatkan cashback dari program yang ditawarkan Tokopedia.
“Pelaku yang mengelola toko fiktif itu nanti akan mengirimkan barang paketan ke pelaku yang berperan sebagai pembeli. Barang paketannya pun juga fiktif. Paketannya itu berupa kardus dibungkus, tapi isinya kosong. Itu hanya sebagai syarat, agar data pengiriman bisa terdata oleh sistem marketplace dan uang dari konsumen dapat dicairkan,” kata Arman.
Setiap kali transaksi, kata Arman, para pelaku bisa meraup keuntungan mulai Rp100-300 ribu. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp32 juta.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.@ss