JURNAL3 / JAKARTA – Pada November 2019 ini, sejumlah ruas tol yang tarifnya naik karena menjadi bagian dari skema pengembalian investasi yang disepakati dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
Badan usaha jalan tol (BUJT) pun diberikan hak mengajukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Meski demikian, penyesuaian juga tetap harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014, mulai dari kondisi jalan tolnya, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, keselamatan, unit pertolongan, dan lain sebagainya.
Sejumlah ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif hingga akhir 2019. Jasa Marga selaku operator tol terbesar di Indonesia memegang ruas paling banyak yang bakal mengalami penyesuaian tarif.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengungkapkan setidaknya ada lima ruas tol yang dioperasikan langsung oleh induk usaha yang akan mengalami penyesuaian tarif bulan ini.
Penyesuaian tarif kelima ruas tersebut telah diajukan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Adapun kelima ruas tersebut adalah tol Jagorawi, dalam kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Palikanci, dan Surabaya Gempol.
Untuk tol di area Jakarta, diperkirakan jumlah kenaikan tarif akan ada di sekitar angka 6-7%. Hal tersebut sesuai dengan formula perhitungan kenaikan tarif yang memasukkan komponen besaran inflasi daerah operasional tol.@sal