JURNAL3 / JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI Ahmad Sobri Lubis sebelumnya menilai pencekalan terhadap Rizieq merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Menurutnya, negara tidak bisa menjamin Rizieq yang sampai saat ini tidak memiliki permasalahan hukum.
Sementara Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengklaim pencekalan Rizieq oleh pemerintah Arab Saudi dilakukan berdasarkan permintaan pihak Indonesia karena alasan politik. Rizieq dianggap sebagai musuh dan bisa mengganggu keamanan Indonesia.
Rizieq pernah menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia melalui siaran video di akun Youtube Font TV. Dia mengklaim pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun, melainkan ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah Indonesia tidak mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan Mahfud merespon klaim Rizieq yang mengaku dicekal selama satu setengah tahun atas permintaan pemerintah.
Mahfud menjelaskan, pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal tak dibawa ke pengadilan.
“Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urusannya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu,” kata Mahfud.@sal