Mahfud MD: Indonesia tidak mencekal Habib Rizieq

Habib Rizieq memamerkan dua surat yang disebutnya permintaan Indonesia untuk mencekal dirinya pulang ke Indonesia./*fronttv

JURNAL3 / JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah Indonesia tidak mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal ini disampaikan Mahfud merespon klaim Rizieq yang mengaku dicekal selama satu setengah tahun atas permintaan pemerintah.

Mahfud menjelaskan, pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal tak dibawa ke pengadilan.

“Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urusannya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu,” kata Mahfud.

“Bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia,” jelas Mahfud.

Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia menyatakan belum menerima informasi dari Riyadh bahwa pemerintah Indonesia telah meminta pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Pernyataan itu diutarakan Kepala Bagian Media dan Pers Kedubes Saudi di Jakarta, Fawaz Abdullah Althaymin ketika dimintai konfirmasi mengenai klaim Rizieq yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta Saudi mencegahnya pulang ke Indonesia.

“Kami belum menerima informasi resmi apapun terkait hal itu,” kata Fawaz.

Mahfud kembali meminta Rizieq menyerahkan bukti surat pencekalan yang diklaim tersebut, baik dalam bentuk asli ataupun salinannya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan sejauh ini baru melihat surat pencekalan dari media sosial.

“Itu Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan. Nah, alasan keamanan ini tidak disebutkan apakah atas permintaan pemerintah Indonesia atau tidak. Tidak disebut dalam surat itu,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seseorang dapat ditangkal dalam kurun waktu paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Dalam hal tak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan berakhir demi hukum.@rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds