Usai rokok, tarif cukai vape juga bakal naik

Tarif cukai vape juga akan naik usai kenaikan tarif cukai rokok./*ilustrasi

JURNAL3 / JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok elektrik atau vape, usai tarif cukai hasil tembakau secara resmi dinaikkan mulai 1 Januari 2020.

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan rencana itu dilakukan mengingat vape secara definisi merupakan bagian dari produk hasil tembakau. Sehingga, bila tarif cukai rokok dinaikkan, maka tarif cukai untuk vape akan mengikuti.

“Saya kira ini in line saja dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti,” ujarnya.

Meski begitu, dia belum mau menyebutkan besaran kenaikan rata-rata yang akan diambil pemerintah terhadap tarif cukai vape.

Tarif cukai rokok elektrik tersebut saat ini ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ditetapkan berlaku mulai 1 Juli 2018.

“Saya rasa pemberlakuannya paralel di 1 Januari 2020. Berapanya saya kira teman-teman bisa menunggu,” kata Heru.

Untuk tarif cukai rokok sendiri resmi naik mulai 1 Januari 2020 setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dan telah diundangkan pada 21 Oktober 2019.

Berdasarkan golongannya, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin atau SKM golongan I yang akan berlaku yakni sebesar Rp740 per batang atau naik 25,4 persen dari tarif tahun lalu sebesar Rp590.

Sementara itu, sigaret putih mesin untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4 persen dari sebelummya Rp625, sedangkan untuk sigaret kretek tangan atau SKT golongan I mencapai 16,4 persen dari Rp425 per batang menjadi Rp365.@sal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds