Disparitas UMK makin tinggi, Gubernur Jatim ingkar janji?

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa./*ist

JURNAL3 / SURABAYA – Usai penetapan UMK 2020 ditetapkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Timur menuding Gubernur Jatim telah ingkari janji soal disparitas upah 2020 di Jawa Timur.

Hal itu diungkpkan Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jatim, Jazuli, yang menyebut Khofifah Indar Parawansa telah mengingkari pertemuan pada tanggal 1 Mei 2019 di kantor Gubernur Jatim.

“Saat itu Bu Gubernur menyampaikan akan meneruskan kebijakan Gubernur Pakde Karwo, kaitannya dengan disparitas upah,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Jazuli, dalam pertemuan di Gedung DPRD Jatim bersama Ketua DPRD Jatim, Khofifah juga sepakat dengan formula yang mereka usulkan, yakni tidak menambah disparitas upah dalam UMK.

“Di sana kami sampaikan, ‘Bu, hari ini disparitas upah antara Surabaya, contohnya, dengan Trenggalek, sudah Rp2,1 juta sekian. Kalau tidak bisa dipangkas, jangan ditambahi lagi.’ Beliau setuju,” ujarnya.

Dia menyayangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan Gubernur hari ini, Rabu (20/11/2019), justru menjadikan disparitas upah menjadi Rp2,3 juta.

“Mungkin bagi para pejabat, Rp200 ribu itu tidak terlalu berarti. Tapi bagi buruh, itu sangat bernilai. Kami sangat menyesalkan pemerintah pakai metode kalkulator untuk penetapan upah saat ini,” ujarnya.

Metode kalkulator yang dia maksud, pemerintah menetapkan upah minimum hanya dengan memencet tombol kalkulator tanpa melihat kondisi riil masyarakat di Jawa Timur.

Menurutnya, harga kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan kebutuhan lainnya di kabupaten/kota di Jawa Timur relatif sama. Dia pertanyakan, bagaimana bisa selisih upahnya lebih dari 120 persen?

“Saya tanyakan, kok bisa sejauh itu metodenya bagaimana? Tidak bisa jawab. Ternyata tidak survei, hanya asal tombol kalkulator sesuai kenaikan 8,51 persen,” kata Jazuli.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo membenarkan, buruh meminta ada diskusi berkaitan penetapan UMK dan UMSK yang telah mereka suarakan tersebut.

“Semua keputusan ada pada beliau Gubernur Jatim,” ujarnya.

Menurut Himawan, masih ada kemungkinan revisi selama UMK 2020 belum berlaku. Perlu diketahui, UMK 2020 akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Tapi selama belum berlaku, revisi itu masih ada kemungkinan. Tetapi semua keputusan ada di tangan Bu Gubernur,” pungkasnya.@wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds