JURNAL3 / JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Lihat juga: Kementerian BUMN: Investasi Jiwasraya Banyak Saham Gorengan
Bermodal bukti permulaan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 pada tanggal 27 November 2018 lalu.
Nirwan mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh salah satu BUMN ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan lantas mengendus dugaan tindak pidana korupsi pada rentang 2014 sampai dengan 2018.
Nirwan menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentasi bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi),” kata Nirwan.
Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, serta dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.
Pada tahap penyidikan ini tim penyidik kejaksaan telah memeriksa 66 saksi dari sejumlah pihak terkait yang mengetahui duduk perkara kasus tersebut. Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait.
“Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara,” kata Nirwan.@ant/rul