JURNAL3 / SURABAYA – Majelis hakim yang diketuai Edy Soeprayitno kembali menunda persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan yang melawan putusan majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas vonis 1,6 tahun penjara atas perkara penggelapan dalam jabatan.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan Bambang Poerniawan dan kuasa hukumnya yakni Alamsyah Hanafiah tidak hadir alias mangkir tanpa konfirmasi.
“Sudah kita tunggu sampai berjam jam ternyata tidak hadir. Karena itu majelis menunda persidangan ini sampai tiga minggu, tanggal 18 Desember, karena domisili kuasa hukumnya juga jauh, ada di Jakarta dan memerlukan waktu agak panjang untuk mengirim relase panggilannya,”kata Hakim Edy Soeprayitno saat menunda persidangan diruang sidang sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11/2019).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Banu Effendi menganggap Bambang Poerniawan tidak serius atas permohonan PK yang diajukannya.
Pria yang bertugas di Kejari Surabaya ini pun meminta agar sikap tak kooperatif Bambang Poerniawan jadi pertimbangan majelis hakim untuk menilai layak atau tidaknya persidangan PK ini dilanjutkan.
“Kami sih berharap ini jadi pertimbangan dan menurut saya harus ditolak,”katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Hari ini adalah persidangan ke 2 atas upaya hukum PK yang diajukan Bambang Poerniawan. Sebelumnya, Bos PT Surabaya Country juga tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan diluar kota.
Saat sidang pertama pada Rabu (20/3), majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum pemohon PK untuk membacakan permohonannya.
Penolakan tersebut dikarenakan sesuai aturan, Pemohon PK wajib hadir ke persidangan, terlebih pemohon PK tidak pernah ditahan dan belum menjalani masa hukuman.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Poerniawan telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono pada sidang yang digelar diruang Kartika 2 pada Juli 2018 yang lalu.
Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.
Dalam kasus ini, Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta.@wan