Cak Anam warning Cak Imin: Jangan ambil hak orang lewat hukum

JURNAL3 / SURABAYA – Choirul Anam (Cak Anam) mengajukan perlawanan ekseksusi Gedung Graha Astranawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (13/11/2019) lalu.

Kini gugatan perlawanan eksekusi tersebut memasuki agenda mediasi. Dalam mediasi tersebut, Cak Anam meminta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menghadirkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP), Muhaimin Iskandar. Ini lantaran kedudukan partai itu, di DPP.

“Saya berharap bertemu Muhaimin Iskandar. Saya akan ingatkan dia, jangan pernah ‘mengambil’ hak orang lain melalui hukum. Di dunia, memang, banyak oknum aparat yang bisa dibayar, tetapi, di akhirat dia akan sulit mempertanggungjawabkan,”kata Cak Anam.

Saat ditanya mengapa harus menghadirkan Muhaimin Iskandar, Cak Anam mengatakan eksekusi Gedung Astranawa tersebut tergolong sebagai tindakan kejahatan extra ordinary, lantaran menggunakan institusi PKB.

Maka yang bertanggung jawab adalah Ketua Umum DPP PKB dan Ketua Dewan Syuro. Kalau Muhaimin datang, akan saya tanya, apa dasar PKB merebut Astranawa? Bahwa ada rencana membangun Kantor PKB, itu bukan di atas tanah Astranawa. Itu sudah ada IMB-nya (PKB) nomor 1881/815-91/402.05.09/200, sudah disampaikan ke majelis hakim, tetapi, majelis hakim yang dipimpin Yulisar, tidak mau tahu,”terangnya.

Mengutip Mahfud MD, masih kata Cak Anam, fenomena ‘industri hukum’ adalah ketika hukum disalahgunakan untuk kepentingan seseorang. Fenomena itu tidak hanya ada pada lembaga penegak hukum.

‘Industri hukum’ ini menjadi penghambat visi pemerintah dalam penegakan hukum. Pemerintah tak boleh diam,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum PKB, Abdi Norman membenarkan tahapan mediasi mengalami deadlock, artinya tidak ada titik temu antar kedua pihak.

“Deadlock. Tidak ada titik temu. Pihak Cak Anam menginginkan Cak Imin selaku principal harus dihadirkan. Sedangkan kita merasa hal itu tidak perlu dilakukan, karena eksekusi sudah dilaksanakan,”jelasnya sesaat usai mediasi.

Karena tidak ada titik temu di tahap ini, masih menurut Abdi, selanjutnya sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Untuk diketahui, Gugatan ini dilakukan Cak Anam pasca Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi atas Gedung Astranawa.

Eksekusi tersebut merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.

Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi.@wan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds