JURNAL3 / SURABAYA – Putusan banding hakim PT Surabaya terhadap terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan masih mendapat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Kami belum menerima putusan bandingnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Jadi kami belum bisa mengambil sikap,” jawab Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.
Jaksa Kejari Surabaya itu justru mengaku belum tahu ada putusan banding telah diputus oleh Hakim PT Surabaya.
“Kapan itu, kami memang belum terima,” lanjutnya.
Menurut Heru, dilihat dari kasusnya, tidak hanya berhenti pada sosok Ayong saja, melainkan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam cairnya uang ratusan miliar dari Bank Jatim.
Jika Ayong sudah divonis hingga putusan Pengadilan Tinggi, lalu bagaimana dengan para tersangka mantan direksi Bank Jatim yang proses hukumnya masih belum selesai di Bareskrim Mabes Polri.
Beberapa nama mantan direksi Bank Jatim diketahui sudah berstatus tersangka karena melakukan write off (hapus buku) atas kredit yang dibobol oleh Ayong dkk.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ayong alias Tjahjo Widjojo bos PT SGS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima kucuran dana kredit sebesar Rp 155 Miliar yang ternyata membuat macet.
Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS sendiri tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi diajukan proses penambahan plafon kredit.
PT SGS juga berperan utama pada membobol rekening Bank Jatim. Semuanya bermula pada tahun 2003, dimana Bank Jatim, era Direktur Utama Hadi Sukrianto, memberikan fasilitas kredit modal kerja atau (KMK) atas permohonan dari PT SGS.@wan