Direktur Perseroan produk RUPS-LB, penanggung jawab Komisaris Bank Jatim

JURNAL3 / SURABAYA – Dewan Komisaris Bank Jatim disinyalir sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya jabatan Direktur Perseroan Bank Jatim, yang secara resmi tidak diakui dalam struktur kepengurusan. Lalu siapa yang membayar gaji Hadi Santoso selama menjabat Direktur Perseroan?

Untuk diketahui jabatan Direktur Perseroan kali pertama pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 19 Juni 2019, di ruang Bromo Lantai 5 Bank Jatim Pusat, di Surabaya, yang didokumentasikan melalui risalah RUPS-LB Bank Jatim tertanggal 19 Juni 2019, yang ditetapkan oleh Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto SH, Nomor: 271/Not/VI/2019, Perihal: Keterangan.

Keterangan yang menyebut pemberian jabatan Direktur Perseroan kepada Hadi Santoso tertuang dalam huruf H Keputusan Rapat – Mata Acara Rapat-Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, yang diawali dengan “Memberhentikan dengan hormat Saudara Hadi Santoso selaku Direktur Kepatuhan & Human Capital periode pertama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan Terima Kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Direksi, dan mengangkat kembali Saudara Hadi Santoso sebagai Direktur Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK nomor 27/POJK.03/2016 dan SEOJK nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, maka akan menjabat sebagai Direktur Utama efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan”.

RUPS merupakan domain dan kewenangan Dewan Komisaris. Sehingga munculnya jabatan Direktur Perseroan yang merupakan produk RUPS-LB yang menjadi wilayah komisaris.

Namun meski dinilai paling bertanggungjawab, namun hingga kini belum ada pernyataan apapun terkait alasan utama dibalik pemberian posisi Direktur Perseroan, jabatan tidak resmi yang diberikan kepada Hadi Santoso tersebut.

Mulai dari Komisaris Utama Akhmad Sukardi, Komisaris Independen Rudi Purwono, Komisaris Independen Candra Fajri Ananda, Komisaris Budi Setiawan, Komisaris Independen Mas’ud Said dan Komisaris Heru Tjahjono, sama sekali belum memberikan keterangan apapun, padahal Bank Jatim adalah perusahaan publik, dimana transparansi menjadi tolok ukurnya.

Hanya Corporate Secretary Bank Jatim, Glemboh Priambodo, yang memberikan pernyataan normatif pada Kamis (12/12/2019) lalu. Dimana dikatakan, bahwa persoalan itu akan disampaikan sendiri oleh Koreno atau Komisaris pada RUPS tahunan yang akan datang.

“Jadi kami sampaikan bahwa di sini dalam hal ini Koreno atau Komisaris akan menyampaikan jawaban ini di dalam RUPS di depan seluruh pemegang saham yang hadir nanti. Jadi kalau sekarang kami tidak bisa memberikan jawaban itu karena beliau akan menyampaikan sendiri dalam RUPS,” ujar Glemboh beberapa waktu lalu.

Tidak terbukanya Bank Jatim soal jabatan Direktur Perseroan, menimbulkan banyak spekulasi. Salah satunya, siapa diantara para dewan komisaris yang jadi pengusul jabatan Direktur Perseroan untuk Hadi Santoso?

Untuk diketahui, munculnya jabatan Direktur Perseroan kali pertama pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 19 Juni 2019, di ruang Bromo Lantai 5 Bank Jatim Pusat, di Surabaya.

Yang pasti,  dalam situs resmi www.bankjatim.co.id/id/tentang-bankjatim/manajemen/direksi/ –jabatan Direktur Perseroan tidak diakui keberadaannya alias tidak resmi (unofficial).

Padahal lazimnya, untuk menjabat sebagai direktur di sebuah lembaga perbankan, harus melalui fit & proper test di OJK dan diangkat oleh Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Namun, untuk jabatan Direktur Perseroan, sepertinya cukup  diputuskan dan dibacakan dalam forum RUPS-LB saja.

Bahkan, hingga yang bersangkutan sudah positif dinyatakan gagal dalam fit & proper test OJK sebagai calon Direktur Utama, jabatan Direktur Perseroan juga tetap dipertahankan hingga saat ini.

Lalu, mengapa Hadi Santoso bisa menjabat atau diberi jabatan Direktur Perseroan? Atas dasar dan prestasi luar biasa apa yang membuat Hadi Santoso diberi jabatan “tidak lazim” tersebut?

Mungkinkah Hadi Santoso akan dicalonkan lagi untuk mengisi posisi Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah, sebagai ganti atas kegagalannya menjadi direktur utama Bank Jatim? @wan/zal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds