(Menguak misteri jabatan tak resmi Direktur Perseroan di Bank Jatim – bagian 1)
JURNAL3 / SURABAYA – Misteri munculnya jabatan Direktur Perseroan Bank Jatim yang dijabat Hadi Santoso mulai terkuak. Dari berbagai keterangan yang dihimpun Jurnal3, diduga kuat ada dugaan “main mata” untuk menyelamatkan Hadi Santoso agar tetap bisa bertahan di lantai II (lokasi kantor direksi) di Bank Jatim.
Untuk diketahui, jabatan Direktur Perseroan kali pertama muncul pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tanggal 19 Juni 2019, di ruang Bromo Lantai 5 Bank Jatim Pusat, di Surabaya, yang didokumentasikan melalui risalah RUPS-LB Bank Jatim tertanggal 19 Juni 2019, yang ditetapkan oleh Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto SH, Nomor: 271/Not/VI/2019, Perihal: Keterangan.
Keterangan yang menyebut pemberian jabatan Direktur Perseroan kepada Hadi Santoso tertuang dalam huruf H Keputusan Rapat – Mata Acara Rapat-Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, yang diawali dengan “Memberhentikan dengan hormat Saudara Hadi Santoso selaku Direktur Kepatuhan & Human Capital periode pertama terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan Terima Kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Direksi, dan mengangkat kembali Saudara Hadi Santoso sebagai Direktur Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK nomor 27/POJK.03/2016 dan SEOJK nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, maka akan menjabat sebagai Direktur Utama efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan”.
Jabatan Direktur Perseroan yang diberikan oleh Dewan Komisaris Bank Jatim itu disinyalir adalah jabatan “ban serep” (cadangan), sebagai upaya untuk mempertahankan Hadi Santoso jika yang bersangkutan gagal lolos dalam fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbukti, akhirnya Hadi Santoso benar-benar dinyatakan gagal dalam test and proper test oleh OJK. Beda dengan direktur-direktur Bank Jatim sebelumnya, meski gagal dan sudah diberhentikan melalui RUPS-LB, tapi Hadi Santoso tetap bisa berkantor di Bank Jatim karena embel-embel jabatan Direktur Perseroan tersebut.
Terbukti, hingga kini, Hadi Santoso tetap berkantor di lantai II kantor pusat Bank Jatim dan sehari-hari menduduki kursi Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah sekaligus menjalankan fungsi sebagai Pjs-nya.
Padahal, sangat jelas, jabatan Direktur Perseroan tidak masuk dalam kepengurusan direksi Bank Jatim. Lihat situs resmi www.bankjatim.co.id/id/tentang-bankjatim/manajemen/direksi/ –jabatan Direktur Perseroan tidak diakui keberadaannya alias tidak resmi (unofficial).
Ini makin menguatkan spekulasi dugaan adanya main mata antara Hadi Santoso dan Dewan Komisaris. Tidak ada reaksi dari Dewan Komisaris. Pendek kata, sepak terjang Direktur Perseroan secara diam-diam direstui oleh Dewan Komisaris.
Untuk diketahui, sesuai tradisi yang berlaku, jika seorang direksi Bank Jatim yang sudah diberhentikan secara hormat melalui RUPS-LB, maka yang bersangkutan harus meninggalkan Bank Jatim secara total. Tapi tidak bagi Hadi Santoso. Meski gagal menjadi direktur utama dan seharusnya pensiun, namun jabatan istimewa Direktur Perseroan yang diberikan Dewan Komisaris menjadi alasan bagi yang bersangkutan untuk tetap bertahan di Bank Jatim, meski secara resmi sudah diberhentikan melalui RUPS-LB dari jabatan resmi sebelumnya, yakni Direktur Kepatuhan & Human Capital.
Lalu, ada kepentingan apa dibalik upaya Dewan Komisaris Bank Jatim mempertahankan Hadi Santoso di Bank Jatim melalui pemberian jabatan Direktur Perseroan? Seberapa istimewakah sosok Hadi Santoso di Bank Jatim hingga harus dipertahankan meski sudah berakhir masa jabatannya?
Mungkinkah ada praktik “politik dagang sapi” dibalik mjunculnya jabatan tidak resmi ini?
Yang pasti, hingga kini Dewan Komisaris belum memberikan pernyataan apapun terkait kebijakannya memberikan jabatan istimewa itu kepada Hadi Santoso. Ini makin menguatkan spekulasi dan dugaan ada yang tidak beres dalam pemberian jabatan itu.
Bahkan, Corporate Secretary Bank Jatim, Glemboh Priambodo, yang ditemui Jurnal3, Kamis (12/12/2019) lalu, hanya mampu mengatakan bahwa persoalan itu akan disampaikan sendiri oleh Koreno atau Komisaris pada RUPS tahunan yang akan datang.
“Jadi kami sampaikan bahwa di sini dalam hal ini Koreno atau Komisaris akan menyampaikan jawaban ini di dalam RUPS di depan seluruh pemegang saham yang hadir nanti. Jadi kalau sekarang kami tidak bisa memberikan jawaban itu karena beliau akan menyampaikan sendiri dalam RUPS,” ujar Glemboh saat itu.
(*rizal hasan–bersambung)