JURNAL3 / SURABAYA – Kasus jasa pungut (Japung) yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (BDH) masih menjadi sorotan. Polda Jatim pun berniat meneliti ulang kasus yang merugikan negara Rp 720 juta tersebut.
Diakui Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dari sekian kasus yang ditangani pihaknya hanya Japung yang belum dituntaskan. Padahal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan BDH sebagai tersangka sejak medio 2012.
Namun, politikus PDI Perjuangan itu sepertinya terlalu ‘digdaya’ untuk bisa dijerat hukum. Bayangkan, sudah 10 kali berkas kasus BDH dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Saat kasus ini ditangani, saya masih belum di sini. Nanti akan kita cek lagi,” kata Luki.
Untuk diketahui, kasus Japung yang mulai diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 2010 itu menyeret empat pejabat ke jeruji besi, bahkan sudah beberapa tahun lalu menghirup udara bebas.
Mereka yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito.
Sementara untuk BDH, berkasnya tak kunjung dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejati Jatim. Bahkan, meski berstatus tersangka, mantan Ketua Bappilu DPP PDIP itu dua kali lolos menjadi anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2014 dan 2019.
Soal mengapa berkas BDH hingga 10 kali dinyatakan P-19 alias kurang sempurna, dalih pihak Kejati Jatim waktu itu polisi belum bisa menyertakan bukti niat jahat (mens rea) mantan Cagub Jatim 2013 tersebut dalam berkas.@wan